Muhammadiyah Tetapkan Hukum Kripto Mubah sebagai Aset, Bukan Alat Pembayaran

Perkembangan teknologi digital dalam beberapa tahun terakhir menghadirkan berbagai inovasi di bidang ekonomi. Salah satu yang paling menonjol adalah kemunculan Aset kripto, yang kini semakin dikenal dan digunakan oleh masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Di tengah pesatnya perkembangan tersebut, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai bagaimana kedudukan kripto dalam perspektif syariat. Menjawab persoalan itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menerbitkan fatwa tentang kripto sebagai aset keuangan digital.
Fatwa ini hadir sebagai panduan bagi umat Islam dalam menyikapi perkembangan ekonomi digital, khususnya dalam memahami batasan syariah terkait penggunaan dan perdagangan aset kripto.
Secara umum, kripto merupakan aset digital yang tidak memiliki bentuk fisik seperti uang kertas maupun logam. Aset ini berbentuk kode digital yang diamankan dengan teknologi kriptografi dan dicatat dalam jaringan blockchain. Sistem tersebut memungkinkan transaksi dilakukan secara langsung antar pengguna tanpa perantara seperti bank, sekaligus menjaga keamanan serta keaslian data transaksi.
Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan kripto mengalami peningkatan yang signifikan. Nilai kapitalisasi pasar kripto global bahkan telah mencapai triliunan dolar. Di Indonesia sendiri, jumlah investor kripto juga terus bertambah dan pada paruh pertama tahun 2024 tercatat telah melampaui 20,16 juta orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa kripto telah menjadi bagian dari dinamika ekonomi modern yang semakin sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat.
Meski demikian, dalam hukum positif di Indonesia kripto tidak diperbolehkan digunakan sebagai alat pembayaran. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Namun, negara tetap mengakui kripto sebagai komoditas atau aset investasi yang dapat diperdagangkan secara legal di bawah pengawasan otoritas terkait.
Dalam kajian fikih muamalah, Majelis Tarjih menilai bahwa aset kripto dapat digolongkan sebagai harta yang sah menurut syariat (māl mutaqawwam). Penilaian ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain karena aset tersebut memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki serta disimpan secara digital, dan diakui manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam dokumen fatwa dijelaskan bahwa aset kripto memenuhi kriteria sebagai harta karena memiliki utilitas yang dibutuhkan masyarakat, dapat disimpan dalam dompet digital, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial (‘urf). Oleh karena itu, kedudukannya dipandang sah sebagai māl mutaqawwam.
“Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah,” demikian salah satu poin yang tercantum dalam fatwa tersebut.



