Memahami Kembali Prinsip Keadilan dalam Warisan Islam pada Surah An-Nisa Ayat 11–14

Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Saiful Bahri, kembali tampil dalam acara Tafsir Al-Azhar di TVMu pada Jumat (05/12). Ia melanjutkan pembahasan Surah An-Nisa ayat 11–14, bagian Al-Qur’an yang menjelaskan aturan teknis dan prinsip mengenai hukum waris dalam Islam.
Saiful memulai pembelajaran dengan membaca ayat secara utuh terlebih dahulu, baru kemudian memberikan penjelasannya.
Ia menegaskan bahwa rangkaian ayat ini merupakan ketentuan Allah mengenai bagaimana warisan dibagi mulai dari anak, orang tua, pasangan, hingga saudara dengan urutan dan jumlah yang sudah ditentukan secara rinci.
Saiful menjelaskan bahwa ayat 11 Surah An-Nisa sering kali disalahpahami, khususnya terkait pernyataan “lidz dzakari mitslu hazzil untsayain”, yang berarti anak laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan.
Ia menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku dalam kasus khusus, yaitu ketika orang yang meninggal memiliki anak, bukan untuk seluruh sistem waris.
“Terkadang orang menganggap ini sebagai isu ketidakadilan. Padahal, dalam sistem waris secara keseluruhan, ada kondisi di mana perempuan mendapatkan bagian yang sama atau bahkan lebih dari laki-laki, dan ada juga kondisi di mana laki-laki mendapat bagian yang sama dengan perempuan,” ujarnya.
Sebagai contoh, ia menunjukkan bagian ayah dan ibu yang masing-masing mendapatkan seperenam ketika pewaris memiliki anak.
“Di situ, laki-laki dan perempuan justru mendapatkan bagian yang sama.”
Menurutnya, keadilan dalam Islam tidak selalu berarti kesetaraan angka, melainkan kesesuaian dengan tanggung jawab sosial dan beban keuangan yang diatur oleh syariat.
Oleh karena itu, aturan waris harus dipahami sebagai sistem yang utuh, bukan hanya bagian dari satu kasus.
Saiful kembali menyampaikan urutan hukum waris sebagaimana dijelaskan dalam ayat:
• Jika pewaris memiliki lebih dari satu anak perempuan, maka bagian mereka adalah dua pertiga.
• Jika hanya satu anak perempuan, bagian yang diterimanya adalah setengah.
• Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan seperenam ketika pewaris memiliki anak.
• Jika pewaris tidak memiliki anak, ibu mendapatkan sepertiga, dan sisanya untuk ayah.
Ia mengatakan bahwa angka-angka dalam hukum waris itu pasti dan jelas. “Berbeda dengan angka-angka lain dalam Al-Qur’an yang bisa simbolik, angka pecahan di ayat hukum waris ini adalah angka yang pasti,” jelasnya.



