Muhammadiyah Tetapkan Hukum Kripto Mubah sebagai Aset, Bukan Alat Pembayaran

Perkembangan teknologi digital dalam beberapa tahun terakhir menghadirkan berbagai inovasi di bidang ekonomi. Salah satu yang paling menonjol adalah kemunculan Aset kripto, yang kini semakin dikenal dan digunakan oleh masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Di tengah pesatnya perkembangan tersebut, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai bagaimana kedudukan kripto dalam perspektif syariat. Menjawab persoalan itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menerbitkan fatwa tentang kripto sebagai aset keuangan digital.

Fatwa ini hadir sebagai panduan bagi umat Islam dalam menyikapi perkembangan ekonomi digital, khususnya dalam memahami batasan syariah terkait penggunaan dan perdagangan aset kripto.

Secara umum, kripto merupakan aset digital yang tidak memiliki bentuk fisik seperti uang kertas maupun logam. Aset ini berbentuk kode digital yang diamankan dengan teknologi kriptografi dan dicatat dalam jaringan blockchain. Sistem tersebut memungkinkan transaksi dilakukan secara langsung antar pengguna tanpa perantara seperti bank, sekaligus menjaga keamanan serta keaslian data transaksi.

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan kripto mengalami peningkatan yang signifikan. Nilai kapitalisasi pasar kripto global bahkan telah mencapai triliunan dolar. Di Indonesia sendiri, jumlah investor kripto juga terus bertambah dan pada paruh pertama tahun 2024 tercatat telah melampaui 20,16 juta orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa kripto telah menjadi bagian dari dinamika ekonomi modern yang semakin sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat.

Meski demikian, dalam hukum positif di Indonesia kripto tidak diperbolehkan digunakan sebagai alat pembayaran. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Namun, negara tetap mengakui kripto sebagai komoditas atau aset investasi yang dapat diperdagangkan secara legal di bawah pengawasan otoritas terkait.

Dalam kajian fikih muamalah, Majelis Tarjih menilai bahwa aset kripto dapat digolongkan sebagai harta yang sah menurut syariat (māl mutaqawwam). Penilaian ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain karena aset tersebut memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki serta disimpan secara digital, dan diakui manfaatnya oleh masyarakat.

Dalam dokumen fatwa dijelaskan bahwa aset kripto memenuhi kriteria sebagai harta karena memiliki utilitas yang dibutuhkan masyarakat, dapat disimpan dalam dompet digital, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial (‘urf). Oleh karena itu, kedudukannya dipandang sah sebagai māl mutaqawwam.

“Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah,” demikian salah satu poin yang tercantum dalam fatwa tersebut.

Meski demikian, kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak. Aset kripto yang diperdagangkan harus memenuhi sejumlah ketentuan syariah. Di antaranya tidak terkait dengan aktivitas yang dilarang seperti perjudian, pornografi, maupun kegiatan ilegal lainnya. Selain itu, aset tersebut juga harus memiliki manfaat yang jelas dan tidak sekadar menjadi instrumen spekulasi tanpa kegunaan nyata.

Majelis Tarjih juga menegaskan bahwa mekanisme transaksi kripto harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa praktik seperti perdagangan berjangka (futures), penggunaan fasilitas utang berbunga dalam margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta praktik short selling dinilai tidak sejalan dengan ketentuan syariah karena mengandung unsur riba, penipuan, maupun ketidakpastian (gharar).

Adapun praktik airdrop atau pembagian aset kripto secara gratis pada dasarnya diperbolehkan. Dalam perspektif fikih, hal tersebut dapat dipahami sebagai bentuk hibah atau imbalan atas jasa promosi. Namun demikian, kebolehan tersebut tetap bergantung pada syarat bahwa aktivitas tersebut tidak melibatkan praktik yang bertentangan dengan syariat.

Selain memberikan batasan hukum, Majelis Tarjih Muhammadiyah juga mengingatkan pentingnya literasi bagi masyarakat sebelum terlibat dalam perdagangan aset kripto. Mengingat tingginya volatilitas pasar kripto, setiap individu dianjurkan untuk memahami mekanisme serta risiko yang ada, serta melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.

Di sisi lain, Muhammadiyah menegaskan bahwa kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang. Hal ini disebabkan oleh volatilitas harga yang tinggi, keterbatasan pasokan pada sebagian aset kripto, serta adanya regulasi negara yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Fatwa tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada 15 Ramadan 1447 Hijriah yang bertepatan dengan 4 Maret 2026 Masehi, dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag., bersama jajaran pimpinan lainnya.

Melalui fatwa ini, Muhammadiyah menegaskan bahwa teknologi kripto merupakan bagian dari inovasi keuangan digital yang dapat dimanfaatkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan pemahaman yang tepat serta sikap kehati-hatian, pemanfaatan kripto diharapkan dapat memberikan manfaat dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. (rike)

berikut fatwa resmi nya:

https://drive.google.com/file/d/1IyArjZJnj9y2NX4Uy37n0F8nrtSlDgBh/view?usp=drive_link