Keputusan terbaru dari Muhammadiyah mengenai pemanfaatan aset kripto kembali menarik perhatian publik. Melalui kajian menyeluruh yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, organisasi Islam terbesar di Indonesia ini menegaskan bahwa kripto diperbolehkan sebagai cara investasi, tetapi tidak diperkenankan untuk dipakai sebagai media transaksi atau pembayaran.
Fatwa ini muncul seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital seperti Bitcoin dan berbagai jenis kripto lainnya. Di satu sisi, kripto dianggap mempunyai potensi keuntungan yang tinggi, namun di sisi lain juga mengandung risiko besar karena fluktuasi harga yang sangat tinggi dan belum sepenuhnya stabil dalam regulasi.
Dalam penjelasannya, Majelis Tarjih menekankan bahwa keberadaan kripto sebagai aset dipandang berdasarkan posisinya sebagai komoditas digital yang memiliki nilai dan dapat diperjualbelikan. Namun, ketika kripto digunakan sebagai alat tukar seperti halnya mata uang, terdapat sejumlah isu syariah yang menjadi perhatian utama.
“Kripto dapat dianggap sebagai aset atau komoditas yang sah untuk dimiliki dan diperdagangkan. Namun, perannya sebagai alat tukar tidak sesuai dengan prinsip-prinsip mata uang dalam Islam,” tegas keterangan resmi.
Salah satu alasan utama pelarangan pemakaian kripto sebagai alat transaksi adalah karena ketidakstabilan nilai dan kurangnya kejelasan otoritas penjamin. Dalam pandangan ekonomi Islam, alat tukar harus memiliki nilai yang cenderung stabil dan diakui secara umum untuk mencegah ketidakpastian (gharar) dan potensi spekulasi berlebihan (maysir).
“Ketidakstabilan harga kripto menciptakan peluang spekulasi yang tinggi. Hal ini berisiko merugikan salah satu pihak dalam transaksi, sehingga tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam muamalah,” jelas salah satu anggota Majelis Tarjih.
Selain itu, Muhammadiyah juga menyoroti aspek perlindungan dan keamanan pengguna. Tanpa ada pengawasan yang kuat dan sistem yang sepenuhnya terjamin, penggunaan kripto sebagai metode pembayaran dianggap berisiko yang dapat mengakibatkan kerugian yang sulit dipertanggungjawabkan.
Walaupun demikian, Muhammadiyah tidak menutup kesempatan untuk perkembangan teknologi finansial. Justru sebaliknya, organisasi ini mendorong umat Islam untuk memahami inovasi digital, termasuk dalam memahami mekanisme investasi berbasis teknologi.
“Umat Islam tidak boleh tertinggal dalam perkembangan teknologi. Namun, setiap inovasi harus dihadapi dengan kehati-hatian dan tetap berada dalam koridor syariah,” ungkap perwakilan Muhammadiyah.
Keputusan ini sekaligus memberikan pedoman yang lebih jelas bagi masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah, dalam menyikapi fenomena kripto yang semakin berkembang. Dengan adanya batasan yang tegas antara fungsi investasi dan alat pembayaran, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan peluang tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah.
Di tengah perubahan ekonomi digital global, sikap Muhammadiyah ini mencerminkan pendekatan yang moderat dan konteks. Tidak langsung menolak, tetapi juga tidak menerima secara penuh tanpa analisis yang matang.
Langkah ini juga menegaskan posisi Muhammadiyah sebagai organisasi yang aktif merespons isu-isu kontemporer dengan pendekatan ijtihad kolektif. Dengan memadukan pemahaman agama dan realitas modern, Muhammadiyah berusaha memberikan solusi yang relevan bagi umat. (Vina Aulia)
sumber : https://investortrust.id/market/101905/fatwa-terbaru-muhammadiyah-kripto-halal-sebagai-aset-haram-untuk-transaksi
Pada akhirnya, fatwa ini bukan sekadar hukum, tetapi juga panduan etis dalam menghadapi era digital. Kripto dapat menjadi peluang investasi, namun penggunaannya tetap harus dibatasi agar tidak melampaui prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan.
Dengan sikap tegas ini, Muhammadiyah mengingatkan bahwa dalam setiap kemajuan teknologi, dasar nilai-nilai tetap harus menjadi pijakan utama agar kemajuan tidak justru menghadirkan risiko yang merugikan.


