Memahami Kembali Prinsip Keadilan dalam Warisan Islam pada Surah An-Nisa Ayat 11–14

Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Saiful Bahri, kembali tampil dalam acara Tafsir Al-Azhar di TVMu pada Jumat (05/12). Ia melanjutkan pembahasan Surah An-Nisa ayat 11–14, bagian Al-Qur’an yang menjelaskan aturan teknis dan prinsip mengenai hukum waris dalam Islam.

Saiful memulai pembelajaran dengan membaca ayat secara utuh terlebih dahulu, baru kemudian memberikan penjelasannya.

Ia menegaskan bahwa rangkaian ayat ini merupakan ketentuan Allah mengenai bagaimana warisan dibagi mulai dari anak, orang tua, pasangan, hingga saudara dengan urutan dan jumlah yang sudah ditentukan secara rinci.

Saiful menjelaskan bahwa ayat 11 Surah An-Nisa sering kali disalahpahami, khususnya terkait pernyataan “lidz dzakari mitslu hazzil untsayain”, yang berarti anak laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan.

Ia menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku dalam kasus khusus, yaitu ketika orang yang meninggal memiliki anak, bukan untuk seluruh sistem waris.

“Terkadang orang menganggap ini sebagai isu ketidakadilan.  Padahal, dalam sistem waris secara keseluruhan, ada kondisi di mana perempuan mendapatkan bagian yang sama atau bahkan lebih dari laki-laki, dan ada juga kondisi di mana laki-laki mendapat bagian yang sama dengan perempuan,” ujarnya.

Sebagai contoh, ia menunjukkan bagian ayah dan ibu yang masing-masing mendapatkan seperenam ketika pewaris memiliki anak.

“Di situ, laki-laki dan perempuan justru mendapatkan bagian yang sama.”

Menurutnya, keadilan dalam Islam tidak selalu berarti kesetaraan angka, melainkan kesesuaian dengan tanggung jawab sosial dan beban keuangan yang diatur oleh syariat.

Oleh karena itu, aturan waris harus dipahami sebagai sistem yang utuh, bukan hanya bagian dari satu kasus.

Saiful kembali menyampaikan urutan hukum waris sebagaimana dijelaskan dalam ayat:

  • Jika pewaris memiliki lebih dari satu anak perempuan, maka bagian mereka adalah dua pertiga.
  • Jika hanya satu anak perempuan, bagian yang diterimanya adalah setengah.
  • Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan seperenam ketika pewaris memiliki anak.
  • Jika pewaris tidak memiliki anak, ibu mendapatkan sepertiga, dan sisanya untuk ayah.

Ia mengatakan bahwa angka-angka dalam hukum waris itu pasti dan jelas. “Berbeda dengan angka-angka lain dalam Al-Qur’an yang bisa simbolik, angka pecahan di ayat hukum waris ini adalah angka yang pasti,” jelasnya.

Di bagian lain, Saiful menjelaskan aturan waris untuk pasangan suami-istri.

Jika suami tidak punya anak, ia mendapat setengah harta istrinya. Jika istrinya punya anak, maka suami hanya mendapat seperempat. Sebaliknya, jika istri tidak punya anak, ia mendapat seperempat harta suami. Namun, jika ada anak, maka istri hanya menerima seperdelapan. Apabila ada lebih dari satu istri, bagian mereka dibagi rata.

Ayat-ayat waris seringkali menyebut frasa “mim ba’di washiyyatin yushi biha aw dain”, yaitu pembagian warisan dilakukan setelah wasiat selesai dan utang dilunasi.

Saiful menyatakan bahwa hal ini adalah prioritas utama dalam proses pembagian.

“Jika wasiat dan utang tidak diselesaikan sebelum pembagian, maka prosesnya bisa bermasalah dan hak orang lain bisa terabaikan,” katanya.

Di bagian 12 dan 176 (yang memiliki makna terkait), Saiful menjelaskan kasus kalalah. Kasus ini terjadi ketika seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak, orang tua, atau pasangan. Dalam situasi ini, saudara kandung menjadi ahli waris. Jika ada satu saudara laki-laki atau perempuan, mereka masing-masing mendapat seperenam harta. Jika ada lebih dari satu saudara, maka mereka membagi sepertiga secara bersama (musytarak).

“Baik itu saudara laki-laki maupun perempuan, mereka mendapat bagian yang sama,” tambahnya sambil mengutip penjelasan Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar.

Di akhir pembahasan, Saiful membacakan hadis yang diriwayatkan al-Bukhari, al-Baihaqi, dan al-Hakim seperti yang dikutip oleh Buya Hamka yang berisi pesan Nabi Muhammad saw: “Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarilah kepada manusia. Karena aku adalah manusia yang akan dicabut nyawanya, dan ilmu akan sangat berkurang, hingga muncul kekacauan dan orang-orang berselisih mengenai hukum waris.”

Saiful menegaskan bahwa faraidh adalah ilmu yang sangat penting dalam syariat dan tidak boleh diabaikan.

Ia mendorong umat Islam untuk mempelajarinya, baik secara filosofis maupun teknis, karena meskipun penggunaan hukum waris terus berlangsung, pemahaman tentang prinsip-prinsip syariat tetap tidak bisa digantikan.

Dengan demikian, episode ini menunjukkan bagaimana Tafsir Al-Azhar membimbing masyarakat memahami aturan hukum waris secara utuh dan mendalam, bukan hanya mengambil sepotong ayat atau menafsirkan secara dangkal. (Ilham / Rike)

Sumber:https: //muhammadiyah.or.id/2025/12/tadabbur-surah-an-nisa-11-14-menata-ulang-cara-kita-memahami-sistem-waris-islam/

Baca juga :